1. Pengertian sikap professional keguruan
Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
A. Ciri-ciri Guru Profesional
1. Memiliki skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar
2. Memiliki kemampuan intelektualyang memadai
3. Kemampuan memahamivisi dan misi pendidikan
4. Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran
5. Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
6. Kemampuan mengorganisir dan problem solving.
B. Program Profesionalisme Guru
Polarekruitmen yang berstandar dan kolektif Pelatihan yang terpadu, berjenjang dan kesinambungan (Long Life Education) Penyetaraan pendidikan dan membuat standarisasi minimum pendidikan Pengembangan diri dan motivasi riset Pengayaan kreativitas untuk menjadi guru karya(guru yang menjadi bisa)
2. Sasaran Sikap Profesional
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan profesionalisme adalah yang sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
a) Sikap Terhadap Peraturan perundang-undangan,
b) Sikap Terhadap Organisasi profesi,
c) Sikap Terhadap Teman sejawat,
d) Sikap Terhadap Anak didik.
e) Sikap Terhadap Tempat kerja,
f) Sikap Terhadap Pemimpin, dan
g) Sikap Terhadap Pekerjaan
A. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Menurut kode etik guru Indonesia, guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijakan pendidikan di indonesiaini dipegang oleh pemerintah yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatnya. Ketentuan-ketentuan itu antaralain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar, peningkatan mutu pendidikan dan pembinaan generasi muda.
B. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
1. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan bahwa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan saran pengabdian, PGRI sebagai organisasi profesi memerluakn pembinaan,agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
2. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokal karya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai bidang akademik lainnya. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan dilakukan secara bersamaan atau berkelompok
3. Sikap Terhadap Teman SejawatDalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa:
1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukan betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudarayang mendalam antara sesamaanggota profesi.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusiaIndonesiaseutuhnyayang berjiwa pancasila Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnyasehari-hari,yakni: Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusiaIndonesiaseutuhnya.
5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangan umum bahwasuasanayang baik ditempat kerjaakan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaikbaiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1) Guru sendiri
2) Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
6. Sikap Terhadap Pekerjaan
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi: "Guru menciptakan suasanasekolah sebaikbaiknyayang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar" . Oleh sebab itu, guru harusaktif mengusahakan suasanayang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajaryang cukup, serta pengaturan organisasi kelasyang mantap, ataupun pendekatan lainnya diperlukan.
7. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasiyang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru.ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu jugasebagaianggota keluarga besar DEPDIKBUD (Departement Pendidikan dan Kebudayaan),ada pembagian pengawasan mulai dari kepalasekolah dan seterusnyasampai kementrian pendidikan dan kebudayaan.
3) Komponen-Komponen Kompotensu Profesional
Beberapa kompenen profesioanal guru yaitu:
· Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep
· Pengelolaan program belajar-mengajar
· Pengelolaan kelas
· Pengelolaan dan penggunaan media belajar sertasumber belajar
· Penguasaan landasan-landasan kependidikan
· Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar
· Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
· Menguasai metode belajar.
4) Pengembangan Sikap Profesional
Untuk menjadi guru profesionaladalah suatu keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Untuk mengembangkan sikap profesionalisme guru selalu mendapatkan perhatian secara universal, karena guru bukan hanya sebatas ikut serta mencerdaskan bangsa tapi berperan penting dalam sentral pendidikan karakter. Tugas mulia yang diemban seorang guru tersebut menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda sebagai penerus yang mampu bersaing namun juga unggul dari segi karakter. Mengembangkan sikap profesi guru bukan sesuatu yang mudah, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi guru. Situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri ke arah profesionalisme guru.
Secara umum sikap professional seorang guru dapat dilihat dari faktor luar. Akan tetapi hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang pendidik. Menurut PP No.74 Tahun 2008 pasal 1 ayat Tentang Guru menjelaskan "Guru adalah pendidika profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan normal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". Pengembangan sikap professional dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap professional dapat dilakukan selagi dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan)

Komentar
Posting Komentar