Apa sih kode etik itu?. Kode etik terdiri dari dua kata, yakni kode dan etik. Kode artinya tanda yang disertai maksud atau makna tertentu dan disepakati bersama. Etik berasal dari bahasa Yunani, yakni ethos, artinya watak, cara hidup, dan adab. Dari dua pengertian tersebut, Anda dapat menyimpulkan bahwa kode etik berarti tanda yang mengatur adab dalam bekerja dan telah disepakati bersama.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mencatat pengertian kode etik sebagai norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Fungsi Kode Etik Guru
Kode etik keguruan memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, di antaranya:
1. Sebagai panduan perilaku
Kode etik keguruan memberikan panduan atau pedoman perilaku bagi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kode etik ini memberikan acuan tentang perilaku yang baik dan buruk, sehingga guru dapat mempertahankan integritas dan kehormatan profesi.
2. Menjaga kualitas pendidikan
Dengan mematuhi kode etik keguruan, seorang guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas, memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat, serta mampu mengembangkan potensi siswa dengan baik.
3. Memelihara hubungan yang baik
Kode etik keguruan juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga hubungan yang baik antara guru, siswa, dan masyarakat. Dengan mematuhi kode etik, seorang guru diharapkan dapat membangun kepercayaan dan menghormati hak-hak siswa serta menghargai perbedaan budaya dan agama dalam masyarakat.
4. Menjaga kepercayaan publik
Kode etik keguruan dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap profesi guru. Seorang guru yang mematuhi kode etik akan dihormati dan diakui oleh masyarakat sebagai sosok yang dapat dipercaya dan memiliki integritas tinggi.
5. Memelihara profesionalisme
Kode etik keguruan juga berfungsi untuk memelihara profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, seorang guru diharapkan dapat menjaga standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Manfaat Kode Etik Guru
Kode etik guru memiliki banyak manfaat, di antaranya:
a. Memberikan panduan bagi guru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Panduan ini meliputi perilaku yang diharapkan, tanggung jawab, etika profesional, dan standar kinerja.
b. Membantu menjaga kualitas pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan memperhatikan kepentingan siswa serta masyarakat.
c. Menjaga hubungan yang baik antara guru, siswa, dan masyarakat. Kode etik guru juga berfungsi untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara guru, siswa, dan masyarakat.
d. Membantu menjaga citra dan martabat profesi guru. Dengan mematuhi kode etik guru, guru dapat menjaga citra dan martabat profesi pendidik serta dihormati oleh masyarakat.
e. Kode etik keguruan juga berfungsi untuk memelihara profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, guru diharapkan dapat menjaga standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
e. Mencegah penyalahgunaan wewenang. Kode etik keguruan dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh seorang guru sebagai pendidik.
f. Menghindari konflik kepentingan. Kode etik keguruan juga berfungsi untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara guru dan pihak lain, seperti keluarga siswa atau pihak sponsor.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur mengenai kode etik bagi guru dan dosen. Beberapa poin penting yang terkait dengan kode etik guru menurut UU tersebut antara lain:
1. Guru harus menghargai hak asasi manusia dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
2. Guru harus berperan sebagai teladan bagi siswa dalam hal sopan santun, integritas, dan moralitas.
3. Guru harus menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
4. Guru harus memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
5. Guru tidak boleh memperlakukan siswa secara diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan status sosial.
6. Guru harus menghindari tindakan yang merugikan siswa atau membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa.
7. Guru tidak boleh menyalahgunakan kewenangan atau wewenang yang dimiliki sebagai pendidik.
8. Guru harus memperbaharui ilmu pengetahuannya secara terus-menerus dan mengembangkan diri sebagai pendidik yang berkualitas.
9. Guru harus menjaga citra dan martabat profesi pendidik serta memperjuangkan hak-haknya sebagai pendidik.
10. Guru harus memperjuangkan terciptanya lingkungan pendidikan yang berkualitas, aman, dan kondusif.
Kode etik guru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan kualitas guru sebagai pendidik serta menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Hubungan Kode Etik dan Profesi Keguruan
Kode etik guru sangat erat kaitannya dengan profesi keguruan. Kode etik menjadi panduan dan acuan bagi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Kode etik tersebut mengatur mengenai etika dan moralitas yang harus diterapkan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa, maka guru harus memiliki kode etik yang jelas dan terstandarisasi untuk menjaga kualitas pendidikan yang diberikan. Kode etik juga membantu guru untuk menjaga integritas dan citra profesi keguruan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi keguruan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, guru harus selalu memperhatikan etika dan moralitas yang tercantum dalam kode etik guru. Guru harus menghindari tindakan yang dapat merugikan siswa atau membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa serta tidak boleh memperlakukan siswa secara diskriminatif.
Dengan menerapkan kode etik keguruan, maka profesi keguruan akan semakin dihormati dan diakui oleh masyarakat. Guru akan dianggap sebagai sosok yang terhormat, profesional, dan berkualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik.
Demikianlah pembahasan mengenai kode etik guru, semoga pembahasan ini dapat memberikan pembahaman yang lebih baik tentang penting dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.Semoga teman-teman bisa paham dengan meteri ini. Mohon maaf jika ada kesalahan, karena manusia tempatnya salah, dan kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Sampai ketemu di pembahasan-pembahasan selanjutnya. Sekian dan Terimakasih.
REFERENSI
https://www.sodexo.co.id/kode-etik/
https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/kode-etik-guru/
https://bangunpendidikan.com/kode-etik-guru

Komentar
Posting Komentar